Pendataan Peserta KJP Plus Luar Sekolah Dimulai Akhir Januari
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, mulai akhir Januari akan mendata anak usia sekolah calon peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang tidak mengikuti pendidikan formal.
Rencana kita mulai akhir Januari ini. Ditargetkan Juni sudah rampung
Kepala Unit Pelaksana (UP) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, proses pendataan ditargetkan rampung dalam enam bulan dengan sasaran anak usia 6 -12 tahun.
KJP Plus Tanggung Pendidikan Hingga Siswa Sekolah Non Formal"Rencana kita mulai akhir Januari ini. Ditargetkan Juni sudah rampung," katanya, Rabu (17/1).
Dijelaskannya, pendataan berdasarkan pada basis data terpadu (BDT) yang dijangkau melalui kelurahan. Selanjutnya, anak-anak yang terdata akan direkomendasikan ke sistem pendidikan baik formal ataupun non formal.
"Mereka direkomedasikan masuk ke sekolah formal atau non formal sesuai jenjangnya. Kalau tidak mau ke sekolah akan direkomendasikan ke lembaga kursus," ujarnya.
Secara keseluruhan anggaran KJP Plus tahun 2018 mencapai Rp 3,975 triliun. Bagi mereka yang tidak mengikuti pendidikan formal besaran KJP Plus sesuai dengan jenjang sekolahnya dan yang mengikuti kursus diberikan sama seperti di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Selain melakukan pendataan, jelas Nana, saat ini juga sedang dilakukan proses revisi aturan yang mengatur tentang KJP. Sebab aturan terkait anak di luar sekolah belum diatur dalam Pergub nomor 174 tahun 2015 belum mengatur bantuan bagi anak di luar sekolah.
"Perlu ada revisi karena kan ada perubahan kepesertaan. Saat ini revisi pergubnya masih dalam tahap verbal," tandasnya.